You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Berembeng
Logo Desa Berembeng
Berembeng

Kec. Selemadeg, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Berembeng,Kec.Selemadeg,Kab.Tabanan,Prov.Bali,dengan mewujudkan Desa yang SANTI (Sehat, Aman,Transparan dan Inovatif) selengkapnya

Efektivitas Sistem Absensi dalam Meningkatkan Disiplin Perangkat Desa Berembeng

I WAYAN WIKAN DIANA 30 April 2025 Dibaca 731 Kali

Desa Berembeng,terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.Salah satu langkah krusial dalam mencapai tujuan ini adalah melalui peningkatan disiplin dan akuntabilitas perangkat desa.Implementasi sistem absensi yang efektif menjadi pondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

Sistem absensi bagi perangkat desa di Berembeng bukan sekadar pencatatan kehadiran. Lebih dari itu, sistem ini menjadi instrumen untuk memantau kedisiplinan waktu, mengukur kinerja, dan pada akhirnya, meningkatkan efisiensi kerja. Dengan adanya catatan kehadiran yang terstruktur, baik secara manual maupun digital, pemerintah desa dapat memiliki data yang akurat mengenai tingkat kehadiran dan kepatuhan perangkat desa terhadap jam kerja yang telah ditetapkan.

Penerapan sistem absensi yang transparan dan konsisten memberikan beberapa manfaat signifikan. Pertama, meningkatkan kesadaran perangkat desa akan pentingnya waktu dan tanggung jawab terhadap tugas yang diemban. Kehadiran yang teratur memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat dan roda pemerintahan desa berjalan dengan lancar.

Data absensi dapat menjadi dasar yang objektif dalam evaluasi kinerja perangkat desa. Pemerintah desa dapat mengidentifikasi pola kehadiran dan menghubungkannya dengan produktivitas serta kualitas pelayanan yang diberikan. Hal ini memungkinkan adanya tindakan korektif dan pembinaan yang tepat sasaran.

Sistem absensi yang baik juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan profesional. Semua perangkat desa diperlakukan sama dalam hal pemantauan kehadiran, sehingga meminimalisir potensi kecemburuan atau anggapan adanya perlakuan khusus.

Tentu saja, efektivitas sistem absensi tidak hanya bergantung pada teknis pelaksanaannya. Faktor-faktor seperti sosialisasi yang komprehensif kepada seluruh perangkat desa, pemahaman akan tujuan dan manfaat sistem, serta penegakan aturan yang konsisten juga memegang peranan penting. Selain itu, perlu adanya evaluasi berkala terhadap sistem yang berjalan untuk mengidentifikasi potensi kendala dan melakukan perbaikan yang diperlukan.

Desa Berembeng dapat terus mengembangkan sistem absensi yang lebih terintegrasi dengan teknologi, seperti penggunaan aplikasi berbasis digital yang memudahkan pencatatan kehadiran dan pelaporan. Pemanfaatan teknologi juga dapat meminimalisir potensi kecurangan dan meningkatkan akurasi data.

Dengan komitmen yang kuat dari seluruh elemen pemerintahan desa dan kesadaran akan pentingnya disiplin, sistem absensi yang efektif akan menjadi salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan Desa Berembeng yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.975.739.661,14 Rp 2.030.864.900,00
97.29%
Belanja
Rp 1.892.123.988,00 Rp 2.121.339.890,87
89.19%
Pembiayaan
Rp 90.474.990,87 Rp 90.474.990,87
100%

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 5.666.900,00 Rp 5.666.900,00
100%
Dana Desa
Rp 771.111.000,00 Rp 771.111.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 206.941.000,00 Rp 263.025.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 650.809.000,00 Rp 650.809.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 108.600.000,00 Rp 108.600.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 158.958.000,00 Rp 158.958.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.958.761,14 Rp 5.000.000,00
119.18%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 67.695.000,00 Rp 67.695.000,00
100%

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.010.461.448,00 Rp 1.070.363.261,87
94.4%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 343.278.040,00 Rp 455.858.129,00
75.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 91.230.000,00 Rp 122.032.500,00
74.76%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 353.554.500,00 Rp 378.574.000,00
93.39%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.600.000,00 Rp 94.512.000,00
99.04%