You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Berembeng
Logo Desa Berembeng
Berembeng

Kec. Selemadeg, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Berembeng,Kec.Selemadeg,Kab.Tabanan,Prov.Bali,dengan mewujudkan Desa yang SANTI (Sehat, Aman,Transparan dan Inovatif) selengkapnya

Arti Lambang Desa

I WAYAN WIKAN DIANA 22 Desember 2024 Dibaca 1.174 Kali

           ARTI  LAMBANG  DESA  BEREMBENG

1.

Dasar Lambang adalah : Segi lima yang menyatakan bahwa falsafah hidup di desa adalah sesuai dengan falsafah Negara yaitu Pancasila.

2.

Bagian atau lambang adalah Swastika yang dihubung – hubungkan ini berarti masyarakat percaya dengan Ida Sanghyang Widhi Wasa/Tuhan yang Maha Esa semoga masyarakat selalu mendapat perlindunganNya sehingga tercermin kehidupan yang rukun, aman dan damai.

3.

Bagian rantai yang mengelilingi Swastika melambangkan persatuan antara dusun,banjar diwilayah desa Berembeng.

4.

Bagian padi dan kapas melambangkan bahwa dasar kehidupan masyarakat sebagian besar dari tani dan ternak yang sangat potensial dalam menunjang pembangunan di desa baik yang bersifat material maupun spiritual

5.

Ditengah – tengah adalah :

a.

Bunga Teratai berdaun lima Ini berarti Desa Berembeng terdiri dari lima Banjar Dinas yaitu Banjar Dinas Berembeng,Banjar Dinas Gablogan,Banjar Dinas Cekik,Banjar Dinas Bebali dan Banjar Dinas Bebali Kelod

b.

Meru tingkat tiga ini berarti dimana Banjar Dinas mempunyai tempat persembahyangan atau Tri Kahyangan.

6.

Pita bertuliskan Desa Berembeng ini berarti kelima Banjar Dinas bersatu dibawah naungan Pemerintahan Desa Berembeng

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.975.739.661,14 Rp 2.030.864.900,00
97.29%
Belanja
Rp 1.892.123.988,00 Rp 2.121.339.890,87
89.19%
Pembiayaan
Rp 90.474.990,87 Rp 90.474.990,87
100%

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 5.666.900,00 Rp 5.666.900,00
100%
Dana Desa
Rp 771.111.000,00 Rp 771.111.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 206.941.000,00 Rp 263.025.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 650.809.000,00 Rp 650.809.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 108.600.000,00 Rp 108.600.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 158.958.000,00 Rp 158.958.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.958.761,14 Rp 5.000.000,00
119.18%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 67.695.000,00 Rp 67.695.000,00
100%

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.010.461.448,00 Rp 1.070.363.261,87
94.4%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 343.278.040,00 Rp 455.858.129,00
75.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 91.230.000,00 Rp 122.032.500,00
74.76%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 353.554.500,00 Rp 378.574.000,00
93.39%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.600.000,00 Rp 94.512.000,00
99.04%