You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Berembeng
Logo Desa Berembeng
Berembeng

Kec. Selemadeg, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Berembeng,Kec.Selemadeg,Kab.Tabanan,Prov.Bali,dengan mewujudkan Desa yang SANTI (Sehat, Aman,Transparan dan Inovatif) selengkapnya

Prioritas Pembangunan Desa Berembeng: BPD Gelar Musdes Penetapan Perubahan APBDesa 2025

I WAYAN WIKAN DIANA 16 Oktober 2025 Dibaca 180 Kali

Berembeng (16/10/2025) – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, hari ini menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang bertempat di kantor Perbekel Desa Berembeng. Musdes ini memiliki agenda penting, yaitu pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.

Perubahan APBDesa ini dilakukan untuk menyesuaikan perencanaan keuangan desa dengan dinamika kebutuhan dan penerimaan dana yang baru. Terdapat dua faktor utama yang melatarbelakangi revisi anggaran ini:

  1. Penambahan Pendapatan Desa dari Sumber Baru

Pemerintah Desa Berembeng mencatat adanya penambahan signifikan pada sisi pendapatan, yang bersumber dari dua pos utama:

  1. Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Tabanan: Dana BKK ini dialokasikan secara spesifik untuk membiayai kegiatan honor pendataan dan penginputan Data Desa Presisi (DDP). Program DDP merupakan inisiatif strategis untuk menghasilkan data tunggal desa yang akurat dan terperinci, menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
  2. Pendapatan Lain-Lain yang Sah (BHP/BHR Triwulan IV Tahun Anggaran 2024): Adanya penerimaan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) dari Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk triwulan IV tahun anggaran sebelumnya. Dana sisa lebih ini diputuskan untuk digunakan secara prioritas pada kegiatan pemeliharaan saluran irigasi tersier, guna mendukung sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat Desa Berembeng.
  3. Pergeseran Anggaran Internal (Refocusing)

Selain penambahan pendapatan, Musdes juga membahas pergeseran anggaran internal untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana. Pergeseran ini mencakup penyesuaian pos-pos belanja yang dianggap tidak mendesak ke pos-pos yang lebih membutuhkan, seiring dengan perkembangan pelaksanaan program kerja desa selama tahun berjalan.

Ketua BPD Desa Berembeng, dalam pembukaannya, menyampaikan bahwa Musdes ini adalah manifestasi dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. "Perubahan APBDesa ini harus dipahami bersama oleh seluruh elemen masyarakat. Setiap rupiah yang masuk dan keluar, termasuk dari BKK dan BHP/BHR, harus kita pastikan benar-benar berorientasi pada kemaslahatan dan kebutuhan riil warga desa," tegasnya.

Perbekel Desa Berembeng menambahkan bahwa penetapan Perubahan APBDesa yang baru ini akan memberikan kepastian hukum dan payung anggaran bagi program-program mendesak yang belum terakomodasi di APBDesa awal, terutama yang berkaitan dengan data akurat dan infrastruktur pertanian.

Setelah melalui proses pembahasan yang konstruktif dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan aparat desa, BPD Desa Berembeng secara resmi menetapkan Raperdes Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Desa. Keputusan ini diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program prioritas hingga akhir tahun anggaran 2025, demi tercapainya Desa Berembeng yang lebih maju dan sejahtera.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.975.739.661,14 Rp 2.030.864.900,00
97.29%
Belanja
Rp 1.892.123.988,00 Rp 2.121.339.890,87
89.19%
Pembiayaan
Rp 90.474.990,87 Rp 90.474.990,87
100%

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 5.666.900,00 Rp 5.666.900,00
100%
Dana Desa
Rp 771.111.000,00 Rp 771.111.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 206.941.000,00 Rp 263.025.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 650.809.000,00 Rp 650.809.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 108.600.000,00 Rp 108.600.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 158.958.000,00 Rp 158.958.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.958.761,14 Rp 5.000.000,00
119.18%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 67.695.000,00 Rp 67.695.000,00
100%

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.010.461.448,00 Rp 1.070.363.261,87
94.4%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 343.278.040,00 Rp 455.858.129,00
75.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 91.230.000,00 Rp 122.032.500,00
74.76%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 353.554.500,00 Rp 378.574.000,00
93.39%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.600.000,00 Rp 94.512.000,00
99.04%