You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Berembeng
Logo Desa Berembeng
Berembeng

Kec. Selemadeg, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Berembeng,Kec.Selemadeg,Kab.Tabanan,Prov.Bali,dengan mewujudkan Desa yang SANTI (Sehat, Aman,Transparan dan Inovatif) selengkapnya

Mudes Penetapan APBDesa TA.2025

I WAYAN WIKAN DIANA 31 Desember 2024 Dibaca 516 Kali

Musyawarah Desa Berembeng Penetapan APBDesa 2025

Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali, telah melaksanakan Musyawarah Desa pada tanggal 30 Desember 2024. Agenda utama musyawarah ini adalah pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk tahun anggaran 2025.

Musyawarah Desa tentang pembahasan dan penetapan APBDesa tahun anggaran 2025.APBDesa merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah desa yang memuat rincian pendapatan dan belanja desa untuk periode satu tahun.

Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat Desa Berembeng, antara lain:

  • Perangkat Desa Berembeng (Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan jajaran staf)
  • Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  • Perwakilan tokoh masyarakat
  • Perwakilan lembaga-lembaga desa (LPM, PKK, Karang Taruna, dll.)
  • Perwakilan unsur masyarakat lainnya

Musyawarah Desa dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 30 Desember 2024.

Lokasi pelaksanaan Musyawarah Desa bertempat di Kantor Perbekel Desa berembeng

Musyawarah Desa ini diselenggarakan dengan tujuan:

  • Membahas dan menyepakati APBDesa tahun anggaran 2025.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
  • Memastikan penggunaan anggaran desa yang efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat.

Musyawarah Desa dilaksanakan melalui mekanisme diskusi dan musyawarah mufakat. Prosesnya kemungkinan meliputi:

  • Penyampaian APBDesa oleh perangkat desa.
  • Sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta musyawarah.
  • Pengambilan keputusan dan penetapan APBDesa.
  • Penandatanganan berita acara musyawarah. 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.975.739.661,14 Rp 2.030.864.900,00
97.29%
Belanja
Rp 1.892.123.988,00 Rp 2.121.339.890,87
89.19%
Pembiayaan
Rp 90.474.990,87 Rp 90.474.990,87
100%

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 5.666.900,00 Rp 5.666.900,00
100%
Dana Desa
Rp 771.111.000,00 Rp 771.111.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 206.941.000,00 Rp 263.025.000,00
78.68%
Alokasi Dana Desa
Rp 650.809.000,00 Rp 650.809.000,00
100%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 108.600.000,00 Rp 108.600.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 158.958.000,00 Rp 158.958.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 5.958.761,14 Rp 5.000.000,00
119.18%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 67.695.000,00 Rp 67.695.000,00
100%

APBDes 2025 - PERUBAHAN Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 1.010.461.448,00 Rp 1.070.363.261,87
94.4%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 343.278.040,00 Rp 455.858.129,00
75.3%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 91.230.000,00 Rp 122.032.500,00
74.76%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 353.554.500,00 Rp 378.574.000,00
93.39%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 93.600.000,00 Rp 94.512.000,00
99.04%