You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Berembeng
Logo Desa Berembeng
Berembeng

Kec. Selemadeg, Kab. TABANAN, Provinsi BALI

Selamat Datang di Situs Resmi Desa Berembeng,Kec.Selemadeg,Kab.Tabanan,Prov.Bali,dengan mewujudkan Desa yang SANTI (Sehat, Aman,Transparan dan Inovatif) selengkapnya

Profil PPID Desa

I WAYAN WIKAN DIANA 15 Desember 2024 Dibaca 668 Kali

 

LOGO_ppid 

P R O F I L

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)

 DESA BEREMBNEG,KECAMATAN SELEMADEG

Website : https://berembeng.desa.id

 Email : pemdesaberembeng@gmail.com

Salah satu hal penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan nagari yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan desa untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan desa tersebut semakin dapat dipertanggung jawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat menjadi hal penting dalam jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi;
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya terjangkau, proporsional, dan cara yang sederhana;
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
  4. kewajiban Badan Publik untuk selalu melakukan pembaruan sistem dokumentasi dan pelayanan Informas

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Pada Badan Publik Di Pemerintahan Desa Berembeng ditetapkan dalam Surat Keputusan Perbekel Nomor :37/2024 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Desa Berembeng

Dengan terbentuknya PPID, pemohon Informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh Informasi Publik yang dihasilkan oleh Desa Berembeng sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

PPID Desa Berembeng Website : https://berembeng.desa.id

Alamat : Jl.Dharmawangsa,Desa Berembeng,Kecamatan Selemadeg,

Kode Pos : 82162.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 97.108.250,14 Rp 1.521.611.000,00
6.38%
Belanja
Rp 111.794.460,00 Rp 1.619.881.691,11
6.9%
Pembiayaan
Rp 174.320.691,11 Rp 100.720.691,11
173.07%

APBD 2026 Pendapatan

Dana Desa
Rp 0,00 Rp 367.989.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 307.078.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 97.000.000,00 Rp 582.344.000,00
16.66%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 108.600.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 150.600.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 108.250,14 Rp 5.000.000,00
2.17%

APBD 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 90.161.460,00 Rp 987.601.419,44
9.13%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 21.633.000,00 Rp 453.067.271,67
4.77%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 0,00 Rp 112.160.000,00
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 0,00 Rp 47.100.000,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 19.953.000,00
0%